Izin Lokasi

  1. Surat Permohonan diatas materai Rp.10.000 ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kab. Sekadau
  2. Fotokopi KTP Pemilik/ Penanggung Jawab;
  3. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  4. Izin Lokasi OSS;
  5. Pernyataan Persyaratan Izin Lokasi tanpa Komitmen;
  6. Bukti Penguasaan atas tanah (sertifikat, Surat Keterangan Tanah atau Surat Pernyataan Tanah);
  7. Denah Lokasi /sketsa yang memuat koordinat batas letak lokasi yang dimohon;
  8. Rekomendasi Tata Ruang dari Dinas PUPR Kabupaten Sekadau;
  9. Pakta Integritas tentang kebenaran dan keabsahan dokumen yang disampaikan ditandatangi oleh pimpinan/pemilik perusahaan diatas materai Rp 10.000,-;
  10. Proposal Rencana Kegiatan; (Dengan Komitmen)
  11. Surat Pernyataan Pemenuhan Komitmen Izin Lokasi diatas materai Rp 10.000,-; (Dengan Komitmen)
  12. Surat pernyataan mengenai letak dan luas tanah yang sudah dikuasai oleh pelaku usaha dan pelaku usaha lain yang merupakan 1 (satu) grup diatas materai Rp 10.000,-; (Dengan Komitmen)
  13. Peta/sketsa lokasi yang memuat koordinat batas letak lokasi yang dimohon; (Dengan Komitmen)
  14. Pertimbangan teknis Pertanahan; (Dengan Komitmen)

  1. Pemohon Melakukan Pendaftaran di OSS (oss.go.id);
  2. Pemohon Melakukan Permohonan Berusaha Melalui OSS;
  3. Pemohon Mendapatkan NIB , dan Perizinan Berusaha melalui OSS;
  4. Pemohon menyampaikan Pemenuhan Komitmen ke DPMPTSPTK Kabupaten Sekadau;
  5. DPMPTSPTK Melakukan Verifikasi Kesesuaian Komitmen dengan Peraturan Perundang-Undangan;
  6. Jika komitmen terpenuhi DPMPTSPTK Menerbitkan Izin Lokasi;
  7. DPMPTSPTK Kabupaten Sekadau Memberikan Persetujuan Pemenuhan Komitmen atau Penolakan Komitmen tidak Terpenuhi Melalui OSS;
  8. Pemohon Menerima Notifikasi Pemenuhan Komitmen dari OSS.
  9. Pemohon menyampaikan persyaratan pertimbangan teknis pertanahan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau. (Dengan Komitmen)

2 Menit

Tidak dipungut biaya

Dokumen Persetujuan/ Penolakan Izin Lokasi

1.    1. Melalui Kotak Saran dan Pengaduan;

2.    2. Melalui Telepon/Fax : 0564 – 2042075

3.    3. Surat / Email :kpmtskd2014@gmail.com

4.      4. Petugas Loket Pengaduan : Dede Roberta, S.Mat (0857-52581862)

5.      5. website : dpmptsptk.sekadaukab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Lokasi "