Pemberian Hak Guna Usaha

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Bukti perolehan tanah/Alas Hak
  5. Proposal rencana penggunaan dan pemanfaatan tanah
  6. Bagi Badan Hukum, Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan, Akta Pendirian, Pengesahan Badan Hukum dan bukti pengumuman dalam Lembaran Negara yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  7. jin Lokasi atau Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah
  8. Bukti perolehan tanah/Alas Hak dari pemilik/penggarap tanah atau pemegang aset tanah/sk pelepasan kawasan hutan
  9. Proposal/Rencana Pengusahaan Tanah jangka pendek dan jangka panjang
  10. Ijin usaha dari instansi teknis
  11. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

  1. Datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan, Jl. WR. Supratman No. 6 Kisaran, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara dengan membawa persyaratan yang sudah ditentukan

Untuk Hak Guna Usaha Perorangan : 38 (tiga puluh delapan) hari

Untuk Hak Guna Usaha Badan Hukum :

38 (tiga puluh delapan) hari: untuk luasan tidak lebih dari 200 Ha

78 (tujuh puluh delapan) hari: untuk luasan lebih dari 200 Ha s.d. 1.000 Ha

93 (sembilan puluh tiga) hari: untuk luasan lebih dari 1.000 Ha s.d. 3.000 Ha

108 (seratus delapan) hari: untuk luasan lebih dari 3.000 Ha s.d. 6.000 Ha

123 (seratus dua puluh tiga) hari: untuk luasan lebih dari 6.000 Ha s.d. 9.000 Ha

138 (seratus tiga puluh delapan) hari: untuk luasan lebih dari 9.000 Ha

Tarif Pelayanan Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a berupa Pelayanan Pendaftaran:

a. Keputusan Perpanjangan Hak Atas Tanah untuk Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, atau Hak Pakai Berjangka Waktu; dan

b. Keputusan Pembaruan Hak Atas Tanah untuk Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, atau Hak Pakai Berjangka Waktu;

dihitung berdasarkan rumus T = (2‰ x Nilai Tanah) + Rp100.000,00

Sertipikat Hak Guna Usaha

Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan

Jl. WR. Supratman No. 6 Kisaran, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara

Telp. (0623) 41050


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Hak Guna Usaha"