Untuk Hak Guna Usaha Badan Hukum :
38 (tiga puluh delapan) hari: untuk luasan tidak lebih dari 200 Ha
78 (tujuh puluh delapan) hari: untuk luasan lebih dari 200 Ha s.d. 1.000 Ha
108 (seratus delapan) hari: untuk luasan lebih dari 3.000 Ha s.d. 6.000 Ha
123 (seratus dua puluh tiga) hari: untuk luasan lebih dari 6.000 Ha s.d. 9.000 Ha
a. Keputusan Perpanjangan Hak Atas Tanah untuk Hak
Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, atau Hak
Pakai Berjangka Waktu; dan
b. Keputusan Pembaruan Hak Atas Tanah untuk
Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, atau Hak
Pakai Berjangka Waktu;
dihitung berdasarkan rumus T = (2‰ x Nilai Tanah) + Rp100.000,00
Sertipikat Hak Guna Usaha
Jl. WR. Supratman No. 6 Kisaran, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara
Telp. (0623) 41050
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store