Izin Koperasi Simpan Pinjam

  1. Surat Permohonan diatas materai Rp.10.000 ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kab. Sekadau
  2. Fotokopi KTP Pemohon/Penanggungjawab;
  3. Nomor Induk Berusaha (NIB diterbitkan melalui OSS)
  4. Bukti setoran modal sendiri berupa rekening tabungan atas nama Koperasi, pada bank umum untuk KSP dan bank syariah untuk KSPPS;
  5. Bukti setoran modal yang ditempatkankoperasi pada USP/USPPS berupa rekening tabungan atas nama koperasi yang disediakan oleh Koperasi kepada USP/USPPS Koperasi, pada bank umum untuk USP dan bank syariah untuk USPPS;
  6. Rencana kerja selama 3 (tiga) tahun yang menjelaskan mengenai rencana permodalan, rencana kegiatan usaha, serta rencana bidang organisasi dan sumber daya manusia;
  7. Administrasi dan pembukuan usaha simpan pinjam pada KSP atau USP/USPPS Koperasi yang dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya;
  8. Nama dan riwayat hidup pengurus, pengawas dan calon pengelola;
  9. Memiliki kantor dan sarana kerja;
  10. Memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) dengan rekomendasi Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia atau Majelis Ulama Indonesia provinsi/kabupaten/kota setempat atau memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan DPS dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia bagi KSPPS dan USPPS Koperasi; Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) tahun terakhir;
  11. Bukti Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan;
  12. Melampirkan komitmen pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan atau Fotokopi bukti pembayaran BPJS Ketenagakerjaan;
  13. Mengisi Formulir Pendaftaran Badan Usaha /Badan Hukum Lainnya Pekerja Penerima Upah BPJS Kesehatan;
  14. Pakta Integritas diatas materai Rp.10.000 tentang kebenaran dan keabsahan dokumen yang disampaikan ditandatangi oleh pimpinan/pemililk perusahaan.

  1. Pemohon Melakukan Pendaftaran di OSS (oss.go.id);
  2. Pemohon Melakukan Permohonan Berusaha Melalui OSS;
  3. Pemohon Mendapatkan NIB , dan Perizinan Berusaha melalui OSS;
  4. Pemohon melakukan Pemenuhan Komitmen pada DPMPTSPTK Kabupaten Sekadau;
  5. Tim Teknis Perizinan dan Nonperizinan Kabupaten Sekadau Melakukan Survey dan/atau Monitoring Perizinan ke tempat Lokasi Usaha untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP);
  6. DPMPTSPTK Melakukan Verifikasi Kesesuaian Komitmen dengan Peraturan Perundang-Undangan;
  7. DPMPTSPTK Kabupaten Sekadau Memberikan Persetujuan Pemenuhan Komitmen atau Penolakan Komitmen tidak Terpenuhi Melalui OSS;
  8. Pemohon Menerima Notifikasi Pemenuhan Komitmen dari OSS.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Izin Koperasi Simpan Pinjam

1.    1. Melalui Kotak Saran dan Pengaduan;

2.    2. Melalui Telepon/Fax : 0564 – 2042075

3.    3. Surat / Email :kpmtskd2014@gmail.com

4.      4. Petugas Loket Pengaduan : Dede Roberta, S.Mat (0857-52581862)

5.      5. website : dpmptsptk.sekadaukab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Koperasi Simpan Pinjam"