Izin Lembaga Pelatihan Kerja (LPK)

  1. Surat Permohonan diatas materai Rp.10.000 ditujukan kepada Bupati Sekadau Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kab. Sekadau
  2. Fotokopi KTP Pimpinan /Penanggungjawab;
  3. Nomor Induk Berusaha (NIB diterbitkan melalui OSS)
  4. Daftar riwayat hidup penanggung jawab LPK yang tercantum dalam akta yang dilengkapi dengan identitas diri (KTP) dan pasfoto ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar berl atar belakang merah;
  5. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga;
  6. fotokopi tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana kantor dan tempat pelatihan untuk sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
  7. keterangan domisili LPK dari pejabat yang berwenang;
  8. Profil LPK yang ditandatangani oleh penanggung jawab.
  9. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) tahun terakhir;
  10. Melampirkan komitmen pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan atau Fotokopi bukti pembayaran BPJS Ketenagakerjaan;
  11. Mengisi Formulir Pendaftaran Badan Usaha /Badan Hukum Lainnya Pekerja Penerima Upah BPJS Kesehatan;
  12. Pakta Integritas diatas materai Rp.10.000 tentang kebenaran dan keabsahan dokumen yang disampaikan ditandatangi oleh pimpinan/pemililk perusahaan.

  1. Pemohon Melakukan Pendaftaran di OSS (oss.go.id);
  2. Pemohon Melakukan Permohonan Berusaha Melalui OSS;
  3. Pemohon Mendapatkan NIB , dan Perizinan Berusaha melalui OSS;
  4. Pemohon melakukan Pemenuhan Komitmen pada DPMPTSPTK Kabupaten Sekadau;
  5. DPMPTSPTK Melakukan Verifikasi Kesesuaian Komitmen dengan Peraturan Perundang-Undangan;
  6. Tim Teknis Perizinan dan Nonperizinan Kabupaten Sekadau Melakukan Survey dan/atau Monotoring Perizinan ke tempat Lokasi Usaha (Jika diperlukan);
  7. DPMPTSPTK Kabupaten Sekadau Memberikan Persetujuan Pemenuhan Komitmen atau Penolakan Komitmen tidak Terpenuhi Melalui OSS;
  8. Pemohon Menerima Notifikasi Pemenuhan Komitmen dari OSS.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Izin Lembaga Pelatihan Kerja (LPK)

1.    1. Melalui Kotak Saran dan Pengaduan;

2.    2. Melalui Telepon/Fax : 0564 – 2042075

3.    3. Surat / Email :kpmtskd2014@gmail.com

4.      4. Petugas Loket Pengaduan : Dede Roberta, S.Mat (0857-52581862)

5.      5. website : dpmptsptk.sekadaukab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Lembaga Pelatihan Kerja (LPK)"