Surat Keterangan Bersih Diri (SKBD)

  1. Surat pengantar dari Rt setempat;
  2. Surat yang dibuat oleh Kantor Kelurahan setempat diantar ke kantor kecamatan;
  3. Surat yang diantar ke kantor Kecamatan untuk diketahui oleh Camat dengan melampirkan :
  4. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  5. Foto copy Kartu Keluarga (KK)
  6. Pas photo Ayah (Orang Tua), Ibu (Orang Tua) yang bersangkutan masing-masing 3 (tiga) lembar
  7. Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.

  1. Pemohon datang dengan membawa berkas persyaratan permohonan;
  2. Petugas akan menerima dan melakukan pemeriksaan berkas, apabila dinyatakan lengkap akan dip roses (diagenda dan deregister);
  3. Penanda tanganan oleh Camat;
  4. Berkas di foto copy oleh pemohon untuk arsip kecamatan;
  5. Berkas diserahkan kembali kepada petugas untuk dicap / stempel;
  6. Pemohon menerima berkas ASLI yang sudah dicap / stempel dan pelayanan selesai.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Bersih Diri yang sudah teregister dan ditanda tangani camat.

1. Kotak saran 

2. Datang Langsung 

3.Email : kemuning.palembangemas@gmail.com 

Telp. : 0711 - 810918 

4. Formulir Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)

5. Pengaduan melalui media tersebut diatas, akan ditindak lanjuti oleh Tim Pengaduan dengan tahapan sebagai berikut : 

a. Cek Administrasi

b. Cek lapangan

 c. Koordinasi Internal 

d. Koordinasi Instansi Terkait

 Responsif pengaduan 2 (dua) hari kerja penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Bersih Diri (SKBD)"