Surat Pengakuan Dan Pengoperan Hak Tanah Usaha

  1. Alas Hak/Dasar surat tanah usaha
  2. Pengisian formulir surat pengoperan hak
  3. Surat pengoperan hak diketahui dan ditandatangani oleh Lurah, Ketun RT/RW beserta saksi-saksi / tetangga yang berbatasan
  4. Surat pernyataan tidak dalam sengketa / tergadai
  5. Melampirkan fotokopi bukti lunas pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun berjalan

  1. Pemohon memasukkan berkas ke loket pelayanan
  2. Verifikasi dan validasi oleh petugas lapangan
  3. Kepala Seksi Pemerintahan dan Sekretaris Kecamatan mervalidasi surat pengoperan hak tanah usaha
  4. Penandatangan oleh Camat
  5. Surat pengoperaan hak tanah usaha siap diserahkan

Jika Persyaratan Benar dan Lengkap


Tidak dipungut biaya

SK Surat Pengakuan Dan Pengoperan Hak Tanah Usaha

Email: sakopemerintahan@gmail.com 

Whatsapp. 082179411700 

Telp. 082287589966

Instagram : palembangkec.sako

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengakuan Dan Pengoperan Hak Tanah Usaha"