Tanda Daftar Usaha Pariwisata

  1. Surat Permohonan diatas materai Rp.10.000 ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kab. Sekadau
  2. Fotokopi KTP Pimpinan Perusahaan;
  3. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  4. Izin lokasi;
  5. Izin Lingkungan;
  6. Izin Mendirikan Bangunan dan / Bukti Perjanjian Sewa menyewa Bangunan/Kantor/ruangan
  7. Sertifikat laik hygiene (untuk bidang usaha jasa makanan dan minuman);
  8. Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang (untuk bidang usaha jasa transportasi dan perjalanan wisata);
  9. Izin Usaha Terminal khusus (untuk bidang usaha wisata tirta yang merupakan dermaga wisata);
  10. Izin Usaha Angkutan Laut Khusus (untuk bidang usaha wisata tirta yang dalam melakukan kegiatannya menggunakan kapal).
  11. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) tahun terakhir;
  12. Melampirkan komitmen pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan atau Fotokopi bukti pembayaran BPJS Ketenagakerjaan;
  13. Mengisi Formulir Pendaftaran Badan Usaha /Badan Hukum Lainnya Pekerja Penerima Upah BPJS Kesehatan;
  14. Pakta Integritas diatas materai Rp.10.000 tentang kebenaran dan keabsahan dokumen yang disampaikan ditandatangi oleh pimpinan/pemililk perusahaan.

  1. Pemohon Melakukan Pendaftaran di OSS (oss.go.id);
  2. Pemohon Melakukan Permohonan Berusaha Melalui OSS;
  3. Pemohon Mendapatkan NIB , dan Perizinan Berusaha melalui OSS;
  4. Pemohon melakukan Pemenuhan Komitmen pada DPMPTSPTK Kabupaten Sekadau;
  5. Tim Teknis Perizinan dan Nonperizinan Kabupaten Sekadau Melakukan Survey dan/atau Monitoring Perizinan ke tempat Lokasi Usaha untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) (Jika diperlukan);
  6. DPMPTSPTK Melakukan Verifikasi Kesesuaian Komitmen dengan Peraturan Perundang-Undangan;
  7. DPMPTSPTK Kabupaten Sekadau Memberikan Persetujuan Pemenuhan Komitmen atau Penolakan Komitmen tidak Terpenuhi Melalui OSS;
  8. Pemohon Menerima Notifikasi Pemenuhan Komitmen dari OSS.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)

1.    1. Melalui Kotak Saran dan Pengaduan;

2.    2. Melalui Telepon/Fax : 0564 – 2042075

3.    3. Surat / Email :kpmtskd2014@gmail.com

4.      4. Petugas Loket Pengaduan : Dede Roberta, S.Mat (0857-52581862)

5.      5. website : dpmptsptk.sekadaukab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tanda Daftar Usaha Pariwisata"