Izin Pemakaman Dan Pengabuan Jenazah

  1. Surat keterangan laporan kematian dari kelurahan setempat
  2. Surat keterangan pemeriksaan jenazah dari rumah sakit atau puskesma
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) almarhum atau almarhumah
  4. Fotocopy Kartu tanda penduduk almarhum stau almarhumah
  5. Fotocopy kartu keluarga (KK) anti waris atau penanggung jawab almarhum atau almarhumah
  6. Rekomendasi penggalian tanah makam dan letak petak tanah makam dari Dinas Penerangan Jalan Pertamanan dan Pemakaman Kota Palembang
  7. Fotocopy bukti lunas pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun berjalan

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan kepada petugas loket pelayanan
  2. Berkas pengajuan diverifikasi oleh petugas loket pelayanan
  3. Jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon dan jika lengkap maka akan dilanjutkan kepada kepala seksi pelayanan
  4. Kepala seksi pelayanan melakukan pemeriksaan berkas / Validasi survey lapangan
  5. Setelah proses pemeriksaan oleh kepala seksi pelayanan maka berkas akan dilanjutkan kepada operator computer
  6. Operator komputer mencetak SIUP pada kertas Kop dan memparaf kemudian memberikan nomor surat
  7. Sekertaris Camat melakukan koreksi surat dan memparaf dan Dilakukan penandatanganan oleh Camat
  8. Memberikan kepada pemohon SK yang telah selesai dan diarsipkan

Jika Persyaratan Benar dan Lengkap


Pemakaman Baru

Muslim : Rp.50.000

Non Muslim : Rp.100.000

 

Perpanjangan

Muslim : Rp.25.000

Non Muslim : Rp.50.000

SK Izin Pemakaman dan Pengabuan Jenazah

Email: sakopemerintahan@gmail.com 

Whatsapp. 082179411700 

Telp. 082287589966

Instagram : palembangkec.sako

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pemakaman Dan Pengabuan Jenazah"