Izin Penyelenggaraan Media Reklame Insidentil

  1. Fotocopy Tanda Penduduk Pemohon
  2. Mengisi Formulir Surat Permohonan Izin Penyelenggaraan reklame (SPIPR)
  3. Izin Operasional biro jasa reklame (IOBJR)
  4. Melampirkan sketsa lokasi letak rencana penyelenggaraan reklame beserta keterangan ukuran dan jarak secara detil dan jelas
  5. Melampirkan Design bentuk (beserta keterangan ukuran secara lengkap) Simulator gambar, jenis, warna dan isi (meliputi jenis produk, tulisan dan gambar) secara jelas.
  6. Melampirkan fotocopy polis asuransi media reklame bagi yang memiliki resiko terhadap pihak lainnya.
  7. Fotokopi bukti lunas pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun berjalan

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan kepada petugas loket pelayanan
  2. Berkas pengajuan diverifikasi oleh petugas loket pelayanan
  3. Jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon dan jika lengkap maka akan dilanjutkan kepada kepala seksi pelayanan
  4. Kepala seksi pelayanan melakukan pemeriksaan berkas / Validasi survey lapangan
  5. Setelah proses pemeriksaan oleh kepala seksi pelayanan maka berkas akan dilanjutkan kepada operator computer
  6. Operator komputer mencetak SIUP pada kertas Kop dan memparaf kemudian memberikan nomor surat
  7. Sekertaris Camat melakukan koreksi surat dan memparaf dan Dilakukan penandatanganan oleh Camat
  8. Memberikan kepada pemohon SIUP yang telah selesai dan diarsipkan

Jika Persyaratan Benar dan Lengkap


Tidak dipungut biaya

SK Izin Penyelenggaraan Media Reklame Insidentil

Email: sakopemerintahan@gmail.com 

Whatsapp. 082179411700 

Telp. 082287589966

Instagram : palembangkec.sako


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penyelenggaraan Media Reklame Insidentil"