Permohonan legalisir Dokumen

  1. Pemohon menunjukkan dokumen asli
  2. Dokumen yang dilegalisir terbaca dengan jelas
  3. fotocopy bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir

  1. Pemohon mengajukan permohonan legalisir berkas
  2. Petugas loket menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi dan distempel Legalisir. Jika berkas lengkap maka proses akan dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  3. Penandatanganan legalisir oleh kasubag. Umum dan Kepegawaian;
  4. Pengagendaan surat, pemberian nomor dan cap /stempel;
  5. Legalisir selesai dan diserahkan oleh petugas kecamatan kepada pemohon;
  6. . Pengarsipan legalisir dokumen.

25 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisir Dokumen

1. Kotak saran 

2. Datang Langsung 

3.Email : kemuning.palembangemas@gmail.com 

Telp. : 0711 - 810918 4.Formulir Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)

 5. Pengaduan melalui media tersebut diatas, akan ditindak lanjuti oleh Tim Pengaduan dengan tahapan sebagai berikut : 

a. Cek Administrasi 

b. Cek lapangan 

c. Koordinasi Internal

 d. Koordinasi Instansi Terkait

 Responsif pengaduan 2 (dua) hari kerja penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan legalisir Dokumen"