Penerbitan Surat Keterangan

  1. . Surat pengantar dari Ketua Rt dan Ketua Rw;
  2. Membawa foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga;
  3. Surat Keterangan dari Kelurahan yang sudah ditanda tangani Lurah;
  4. Foto copy bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir

  1. Pemohon mengajukan permohonan pembuatan surat keterangan;
  2. Petugas loket menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi jika berkas lengkap maka prosesakan dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap, akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  3. Kasubag. Umum dan Kepegawaian memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi;
  4. Kasubag. Umum dan Kepegawaian dan Sekcam meneliti, mengoreksi dan memberikan paraf;
  5. . Penandatanganan surat keterangan oleh Camat;
  6. Pengagendaan surat, pemberian nomor dan cap /stempel;
  7. Surat keterangan selesai dan diserahkan oleh petugas kecamatan kepada pemohon;
  8. Pengarsipan Surat Keterangan.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

1.Kotak saran 

 2. Datang Langsung 

3. Email : kemuning.palembangemas@gmail.com 

Telp. : 0711 - 810918 

4. Formulir Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)

 5. Pengaduan melalui media tersebut diatas, akan ditindak lanjuti oleh Tim Pengaduan dengan tahapan sebagai berikut : 

a. Cek Administrasi

 b. Cek lapangan 

c. Koordinasi Internal

 d. Koordinasi Instansi Terkait

 Responsif pengaduan 2 (dua) hari kerja penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan"