Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Surat pernyataan ahli waris dan kuasa ahli waris bermaterai Rp 10.000 yang telah ditandatangani oleh semua ahli waris, saksi-saksi, Ketua Rt dan Lurah
  2. Foto copy surat kematian almarhum/ almarhumah
  3. Foto copy Kartu Keluarga (KK) dan kartu Tanda Penduduk (KTP) semua ahli waris
  4. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 3 (tiga) orang saksi;
  5. Surat pernyataan keaslian tanda tangan ahli waris dan ditandatangani dihadapan pegawai kelurahan/kecamatan diatas materai Rp.10.000.-
  6. Fotocopy objek warisan dan atau fotocopy Rekening Bank (tergantung keperluan )
  7. Foto copy bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir

  1. Pemohon mengajukan permohonan pembuatan surat pernyataan dan kuasa waris;
  2. Petugas loket menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi. Jika berkas lengkap maka proses dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  3. Kasi Kessos memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi;
  4. Kasi Kessos dan Sekcam meneliti, mengoreksi dan memberikan paraf;
  5. Penanda tanganan Surat Pernyataan Waris dan Kuasa Waris oleh Camat;
  6. Pengagendaan surat, pemberian nomor dan cap stempel
  7. Surat Pernyataan Waris selesai dan diserahkan oleh petugas kecamatan kepada Pemohon;
  8. Pengarsipan Surat Penyataan dan Kuasa Waris

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Ahli Waris dan Kuasa Ahli Waris

1. Kotak saran 

2. Datang Langsung 

3. Email : kemuning.palembangemas@gmail.com Telp. : 0711 - 810918 

4. Formulir Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) 

5. Pengaduan melalui media tersebut diatas, akan ditindak lanjuti oleh Tim Pengaduan dengan tahapan sebagai berikut :

a. Cek Administrasi  

b. Cek lapangan 

c.Koordinasi Internal 

d. Koordinasi Instansi Terkait

 Responsif pengaduan 2 (dua) hari kerja penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Ahli Waris"