Pelayanan Laboratorium

  1. Surat Pengantar laboratorium

  1. Pasien mendapatkan formulir pemeriksaan Laboratorium dari Poliklinik, IGD atau Unit pengirim lainnya
  2. Petugas mempersiapkan alat dan bahan pemeriksaan
  3. Petugas melakukan identifikasi pasien
  4. Petugas melakukan pengambilan sampel untuk dilakukan swab nasofaring dan orofaring kemudian diperiksa pada alat PCR
  5. Petugas menyerahkan hasil pemeriksaan kepada pasien, pasien kembali ke pelayanan yang mengirim.

Jangka waktu penyelesaian untuk SWAB PCR-RT adalah 8 jam 

Pasien umum: sesuai Perda (untuk pelaku perjalanan)

Namun  jika pasien tracking (pelacakan kasus COVID-19) yang bergejala dan dicurigai maka digratiskan(tidak berbayar)

Swab PCR-RT

TIM Pengaduan/ Saran 

 Kontak Person : 0822 5011 5121

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"