Pelayanan Penerbitan Izin Pemakaman Dan Pengabuan Jenazah

No. SK: 002.a/KPTS/SU DUA/2022

  1. Surat Permohonan
  2. Fotokopi KTP Ahli Waris
  3. Rekomendasi DPJPP Kota Palembang
  4. Surat Keterangan Laporan Kematian dari RT Setempat atau Kelurahan setempat
  5. Membayar retribusi sesuai blok tanah makam yang dikehendaki dan ahli waris mendapat surat IPTM (Izin Penggunaan Tanah Makam) yang berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun
  6. Melampirkan Surat Ijin yang lama (untuk yang diperpanjang)

  1. Pemohon
  2. Loket Penerimaan
  3. Kasi Pemerintahan
  4. Cetak SPM
  5. Pengambilan SPM dan Pemohon Membayar ke Bank
  6. Loket Penerimaan (penyerahan Bukti Lunas ke Bank)
  7. Cetak SKPD dan SK
  8. Sekretaris Camat
  9. Camat
  10. Loket Penyerahan
  11. Pemohon (izin selesai)

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Izin Pemakaman dan Pengabuan Jenazah

Nomor WA : 089602454507 

E-mail : kec.su2@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081271659525

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Izin Pemakaman Dan Pengabuan Jenazah"