Peminjaman Mobil Jenazah

No. SK: 002.a/KPTS/SU DUA/2022

  1. Surat Permohonan
  2. Fotokopi Kartu Tanda Pendudukan (KTP)
  3. Pengantar RT

  1. Pemohon
  2. Ketua RT
  3. Kantor Camat
  4. Peminjaman Mobil Jenazah

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Izin Panti Pijat Urut Tradisional

Nomor WA : 081271659525

 E-mail : su2.kec@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081271659525

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peminjaman Mobil Jenazah"