KTP-el karena perubahan data

  1. Mengisi Formulir F. 1.02
  2. KTP-el lama
  3. Fotokopi Kartu Keluarga

  1. Pemohon mengisi formulir pengajuan, mengambil nomor antrian dan menunggu nomor antrian dipanggil
  2. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas pelayanan
  3. Petugas pelayanan menerima dan memeriksa kelengkapan berkas dan menyerahkannya ke petugas pencetakan jika berkas lengkap. Bila tidak lengkap, berkas dikembalikan ke pemohon
  4. Petugas pencetakan melakukan konsolidasi data perekaman dan mencetak KTP-el selanjutnya diserahkan ke petugas pelayanan untuk di registrasi kemudian diserahkan ke pemohon
  5. Pemohon menerima KTP-el

Maksimal 1 (satu) hari kerja, kecuali mengalami gangguan teknis

Tidak dipungut biaya

KTP-el

Tatap muka langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store