KTP-el baru

  1. Mengisi Formulir F 1.02
  2. Telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah
  3. Fotokopi Kartu Keluarga

  1. Pemohon mengisi formulir pengajuan, mengambil nomor antrian dan menunggu nomor antrian dipanggil
  2. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas pelayanan
  3. Petugas pelayanan menerima dan memeriksa kelengkapan berkas dan menyerahkannya ke operator jika berkas lengkap. Bila tidak lengkap, berkas dikembalikan ke pemohon
  4. Petugas operator melakukan perekaman data KTP-el dan menyerahkan bukti telah melakukan perekaman kepada pemohon untuk selanjutnya dapat diserahkan ke petugas pelayanan
  5. Petugas pencetakan melakukan konsolidasi data perekaman dan mencetak KTP-el selanjutnya diserahkan ke petugas pelayanan untuk di registrasi kemudian diserahkan ke pemohon
  6. Pemohon menerima KTP-el

Maksimal 1 (satu) hari kerja, kecuali mengalami gangguan teknis

Tidak dipungut biaya

KTP-el

Tatap muka langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store