Kartu Keluarga karena hilang atau rusak

  1. Mengisi Formulir F. 1.02
  2. Surat keterangan hilang dari kepolisian
  3. Kartu Keluarga yang rusak
  4. Fotokopi KTP-el

  1. Pemohon mengambil nomor antrian dan menunggu nomor antrian dipanggil
  2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas pelayanan
  3. Petugas pelayanan menerima dan memeriksa kelengkapan berkas dan menyerahkannya ke operator jika berkas lengkap. Bila tidak lengkap, berkas dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  4. Petugas operator meneliti berkas kemudian menyerahkan ke Kasie
  5. Kasie memverifikasi data kemudian diteruskan ke Kabid. Jika data tidak sesuai dikembalikan kepada pemohon melalui petugas pelayanan
  6. Kabid memvalidasi data
  7. Operator mencetak KK dan menyerahkan ke petugas registrasi untuk di register kemudian Petugas pelayanan menyerahkan ke Pemohon
  8. Pemohon menerima KK

Maksimal 1 (satu) hari kerja, kecuali mengalami gangguan teknis

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

Tatap muka langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store