Kartu Keluarga Baru

  1. Mengisi Formulir F. 1.02
  2. Jika penduduk baru harus mengisi Formulir F 1.01
  3. Fotokopi Buku nikah/Kutipan Akta Perkawinan
  4. Fotokopi Akta Kelahiran/Ijazah
  5. Fotokopi KTP-el
  6. Surat keterangan pindah dari Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota daerah asal, bagi penduduk pendatang

  1. Pemohon mengambil nomor antrian dan menunggu nomor antrian dipanggil
  2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas pelayanan
  3. Petugas pelayanan menerima dan memeriksa kelengkapan berkas dan menyerahkannya ke operator jika berkas lengkap. Bila tidak lengkap, berkas dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  4. Petugas operator meneliti, menginput data, melakukan pengajuan sertifikasi elektronik dan mencetak konsep KK kemudian diteruskan kepada Kasie
  5. Kasie memverifikasi, validasi data dan memberikan paraf konsep KK, Jika data tidak sesuai dikembalikan kepada pemohon melalui petugas pelayanan dan jika sesuai diteruskan kepada Kabid
  6. Kabid memberikan paraf konsep KK dan melakukan verifikasi sertifikasi elektronik KK
  7. Kadis melakukan sertifikasi elektronik KK
  8. Operator mencetak KK dan menyerahkan ke petugas registrasi untuk di register kemudian Petugas pelayanan menyerahkan ke Pemohon
  9. Pemohon menerima KK

Maksimal 1 (satu) hari kerja, kecuali mengalami kendala /gangguan teknis

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

Tatap muka langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store