Pelayanan Surat Keterangan Kematian

  1. Surat Keterangan Kematian dari RT/RW/Desa/Kelurahan/Rumah Sakit/Puskesmas.
  2. KTP/Fotocop KTP-el yang meninggal
  3. Kartu Keluarga
  4. Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi
  5. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM)
  6. Mengsis Formulir

  1. Pelayanan Offline : 1. Pemohon Datang 2. Pemohon mengambil nomor antrian 3. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan kepada petugas loket, apabila lengkap dan benar akan diproses lebih lanjut, jika belum lengkap dan benar maka akan dikembalikan untuk dilengkapi kekurangannya oleh pemohon. 4. Pemohon meneriam dokumen yang dimohonkan.
  2. Pelayanan Online : 1. Pemohon mengajukan permohonan melalui nomoe WhatsApp. 2. Pemohon mengirim foto dokumen permohonan melalui WhatsApp pelayanan apabila lengkap dan benar akan diproses lebih lanjut, jika belum lengkap dan benar maka akan diinformasikan untuk dilengkapi kekurangannya oleh pemohon. 3. Pemohon menerima pemberitahuan melalui WhatsApp apabila dokuemn sudah selesai mengenai waktu dan tempat pengambilan.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan kematian

1. Datang Langsung

2. Kotak Saran

3. WhatsApp : 0811-7961-900

4. http://disdukcapil.waykanankab.go.id

5. http://Dukcapil.waykanan.com

6.Disdukcapil1808@gmail.com

7. Tim/Petugas Khusus Pemenganan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Datang Langsung

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Kematian"