Pelayanan Penerbitan Akta Pengesahan Anak

  1. Kutipan Akta Lahir
  2. Fotocopy Kutipan Akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama
  3. Fotocopy Kartu Kerluarga orang tua
  4. Mengisi Formulir

  1. Pelayanan Offline : 1. Pemohon datang 2. Pemohon mengambil nomor antrian 3. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan kepada puetugas loket, apabila lengkap dan benar maka akan diproses lebih lanjit, jika belum lengkap dan benar maka akan dikembalikan untuk dilengkapi kekurangannya oleh pemohon 4. Pemohon menerima dokumen yang dimohonkan.
  2. Pelayanan Online : 1. Pemohon mengajukan dokumen permohonan melalui WhatsApp. 2. Pemohon mengirim foto dokumen permohonan melalui WhatsApp pelayanan apabila lengkap dan benar akan diproses lebih lanjut, jika belum lengkap dan benar maka akan diinformasikan untuk dilengkapi kekurangannya oleh pemohon. 3. Pemohon menerima pemberitahuan melalui WhatsApp apabila dokumen sudah selesai mengenai waktu dan tempat pengambilan.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Akta Pengesahan Anak

1. Datang langsung ke Dinas Dukcapil

2. Kotak Saran

3. WhatsApp : 0811-7961-900

4. http://disdukcapil.waykanankab.go.id

5. http://Dukcapil.waykanan.com

6. Disdukcapil1808@gmail.com

7. Tim/Petugas Khusus Penanganan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Offline dan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Akta Pengesahan Anak"