Surat Keterangan Pendaftaran Tanah

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan.
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket.
  4. Bukti hubungan hukum antara subjek dan objek hak.

  1. Datang ke Kantor Pertanahan membawa berkas dan persyaratan yang lengkap, membawa foto copy identitas (KTP,KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan
  2. Ambil nomor antrian, tunggu hingga dipanggil oleh petugas loket yang bersangkutan
  3. Penerimaan dan pemeriksaan Berkas Permohonan oleh Petugas Loket
  4. Pembayaran biaya PNBP
  5. Proses Layanan
  6. Penyerahan Hasil Layanan

Biaya Rp. 50.000 per surat keterangan pendaftaran tanah.


Biaya
Jenis BiayaTarif
Pelayanan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah50,000

Dokumen Informasi Pertanahan

- Melalui Hotline Whatsapp pada nomor 0853-2013-4493

- Datang langsung ke Loket Pengaduan Kantor Pertanahan Kota Manado

- Melalui Kotak Saran yang disediakan di Kantor Pertanahan Kota Manado

- Melalui aplikasi Lapor pada web www.lapor.go.id

- Melalui Media Sosial Kantor Pertanahan Kota Manado dengan hastag #TanyaATRBPNKotaManado

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Dapat diakses Online oleh PPAT : Ya Dapat diakses Online oleh Masyarakat : Ya Dapat diakses Online oleh Surveyor : Tidak Dapat diakses Online oleh Penilai Tanah : Tidak