Pelayanan Penerbitan Kutipan Akta Pengakuan Anak

  1. Surat Pengantar dari RT diketahui Lurah/Kades
  2. Fotocopy KK dan KTP ayah biologis dan ibu kandung
  3. Fotocopy Akta Kelahiran Anak
  4. Fotocopy surat nikah/akta perkawinan orang tua
  5. Surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung
  6. Mengisi Formulir

  1. Pelayanan Offline : 1. Pemohon datang 2. Pemohon Mengambil Nomor Antrian 3. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan kepada petugas loket, apabila lengkap dan benar akan diproses lebih lanjut, jika belum lengkap dan benar akan dikembalikan untuk dilengkapi kekurangannya oleh pemohon. 4. Pemohon menerima dokumen yang dimohonkan.
  2. Pelayanan Online : 1. Pemohon mengajukan permohonan melalui nomor WhatsApp. 2. Pemohon mengirim foto dokumen permohonan melalui nomor WhatsApp pelayanan apabila lengkap dan benar akan diproses lebih lanjut, jika belum lengkap dan benar maka akan diinformasikan untuk dilengkapi kekurangannya oleh pemohon. 3. Pemohon menerima pemberitahuan melalui WhatsApp apabila dokumen sudah selesai mengenai waktu dan tempat pengambilan.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Pengakuan Anak

1. Datang langsung ke Dinas Dukcapil

2. Kotak Saran

3. WhatsApp : 0811-7961-900

4. http://disdukcapil.waykanan.go.id

5. http://Dukcapil.waykanan.com

6. Disdukcapil1808@gmail.com

7. Tim/Petugas Khusus Penanganan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Datang Langsung

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Kutipan Akta Pengakuan Anak"