Pelayanan Surat Keterangan Pengangkatan Anak

  1. Akta kelahitan anak yang bersangkutan
  2. Fotocopy KTP-el orang tua angkat
  3. KK Asli orang tua angkat
  4. Salinan penetapan pengadilan
  5. Mengisi Formulir

  1. Pelayanan Offline : 1. Pemohon datang. 2. Pemohonmengambil nomor antrian. 3. Pemohon menyerahkan dokuem pemohon kepada petugas loket, apabila lengkap dan benar akan diproses lebih lanjut, jika belum lengkap dan benar maka akan dikembalikan untuk dilengkapi kekurangannya oleh pemohon. 4. Pemohon menerima domumen yang dimohonkan.
  2. Pelayanan Online ; 1. Pemohon mengajuakn permohonan melalui nomor WahtsApp. 2. Pemohon mengirin foto dokumen permohonan melalui nomor WhatsApp pelayanan apabila lengkap dan benar maka akan diproses lebih lanjut, jika belum lengkap dan benar maka akan diinformasikan untuk dilengkapi kekurangannya oleh pemohon. 3. Pemohon menerima pemberitahuan melalui WhatsApp apabila dokumen sudah selesai mengenai waktu dan tempat pengambilan.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pengangkatan Anak

1. Datang langsung ke Dinas Dukcapil

2. Kotak Saran

3. WhatsApp : 0811-7961-900

4. http://disdukcapil.waykanankab.go.id

5. http://Dukcapil.waykanan.com

6. Dukcapil1808@gmail.com

7. Tim/Petugas Khusus Penanganan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Datang Langsung

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Pengangkatan Anak"