Fasilitas Keimigrasian Bagi Anak Berkewarganeg araan Ganda (Affidavit)

  1. -
  2. 1. Permohonan Online (Izin Tinggal Online)
  3. 2. Surat Permohonan
  4. 3. Surat Jaminan
  5. 4. E-KTP, NPWP, dan KK penjamin
  6. 5. Fotokopi paspor kebangsaan asing anak (untuk pendaftaran ABG tidak perlu )
  7. 6. Akta kelahiran anak
  8. c) Lahir di Indonesia : Akta kelahiran dari catatan sipi
  9. d) Lahir di luar negeri :
  10. iv. Akta kelahiran dari negara tempat dilahirkan
  11. v. Surat pelaporan kelahiran dari KBRI / embassy
  12. vi. Surat pelaporan kelahiran di luar negeri dari DisdukCapil
  13. 7. Dokumen pernikahan / perceraian orang tua
  14. c) Nikah di luar negeri: Akta kelahiran dari catatan sipil
  15. d) Nikah di luar negeri:
  16. iv. Surat nikah dari negara tempat dilangsungkan pernikahan
  17. v. Surat pelaporan perkawinan dari KBRI / embassy
  18. vi. Surat pelaporan perkawinan di luar negeri dari DisdukCapil
  19. 8. Paspor kebangsaan asing orang tua
  20. 9. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (bagi anak yang lahir sebelum tanggal 1 Agustus 2006)

  1. -
  2. 1. Pemohon mengisi permohonan online melalui website Izin Tinggal Online;
  3. 2. Pemohon datang ke kantor Imigrasi bersama penjamin;
  4. 3. Petugas mengecek dokumen pemohon, menginput permohonan ke dalam sistem, dan mencetak billing pembayaran;
  5. 4. Pemohon melakukan pembayaran di kantor post atau di Bank yang ditunjuk lalu mengembalikan billing pembayaran kepada petugas (khusus untuk affidavit);
  6. 5. Petugas menscan semua dokumen ke dalam sistem;
  7. 6. Berkas dikirim ke seksi Inteldakim untuk pemeriksaan keabsahan dokumen, pemeriksaan cekal, pemeriksaan penjamin dan pengawasan lapangan (jika diperlukan);
  8. 7. Pemohon melakukan pengambilan data biometric (khusus Affidavit);
  9. 8. permohonan disetujui dan di register oleh petugas melalui sistem;
  10. 9. Petugas melakukan pencetakan kartu Affidavit;
  11. 10. Sertifikat ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang;
  12. 11. Sertifikat dan kartu affidavit diserahkan kepada pemohon
  13. 12. Pemindaian dokumen selesai.

3 hari kerja setelah pengambilan biometrik

Rp. 400.000 per permohonan

Kartu Fasilitas Keimigrasian (Affidavit)



1. Pengelolaan Pengaduan dilakukan oleh Tim Penanganan Pengaduan yang dibentuk oleh SK Kepala Kantor Nomor: W1IMI.IMI1- PW.06.05-0455

2. Media penerimaan pengaduan terdiri dari :

  • Surel: kanim_bandung@imigrasi.go.id
  • Media Sosial :
    • Twitter : @kanimbandung
    • Facebook : Kantor Imigrasi (Bandung)
    • Instagram : @kantorimigrasibandung

3. Hotline : (022) 7272081

4. Loket Pengaduan (Yankomas)

5. Helpdesk : 0811 226 1111

6. Penanganan pengaduan dilakukan dengan Standar Operasional Prosedur yang telah ditetapkan

7. Kerahasiaan identitas pelapor akan dijaga sesuai dengan Kode Etik Penanganan Pengaduan

















Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitas Keimigrasian Bagi Anak Berkewarganeg araan Ganda (Affidavit)"