ITAS Perairan (Baru dan Perpanjangan)

  1. 1. Permohonan Online (Izin Tinggal Online)
  2. 2. Surat permohonan
  3. 3. Surat penjaminan dari penjamin;
  4. 4. Keputusan direktur jenderal mengenai pemberian atau perpanjangan izin tinggal terbatas perairan;
  5. 5. Surat keagenan kapal,alat apung,atau instalasi;
  6. 6. Daftar awak kapal asing atau daftar tenaga ahli asing yang dikeluarkan oleh instansipemerintah;
  7. 7. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku (yang memuat izin tinggal terbatas saat kedatangan dalam hal awak kapal datang tidak dengan kapal,alat apung, atau instalasi);
  8. 8. Surat rekomendasi dari instansi terkait sesuai dengan kewenangannya; dan
  9. 9. Surat kuasa bermaterai cukup, dalam hal permohonan melalui kuasa

  1. 1. Pemohon mengisi permohonan online melalui website Izin Tinggal Online;
  2. 2. Pemohon datang ke kantor Imigrasi bersama penjamin;
  3. 3. Petugas mengecek dokumen pemohon, menginput permohonan ke dalam sistem, dan mencetak billing pembayaran;
  4. 4. Pemohon melakukan pembayaran di kantor post atau di Bank yang ditunjuk lalu mengembalikan billing pembayaran kepada petugas;
  5. 5. Berkas dikirim ke seksi Inteldakim untuk pemeriksaan keabsahan dokumen, pemeriksaan cekal, pemeriksaan penjamin dan pengawasan lapangan (jika diperlukan);
  6. 6. permohonan disetujui dan di register oleh petugas melalui sistem;
  7. 7. pemindaian dokumen selesai;
  8. 8. Paspor ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang;
  9. 9. Paspor diserahkan kembali kepada pemohon
  10. 10. Pemindaian dokumen selesai.

3 hari kerja setelah pembayaran

Biaya ITAS Perairan Baru/Perpanjangan 6 bulan:

-  ITAS untuk bekerja di perairan indonesia Rp. 300.000.

- IMK 6 bulan Rp. 600.000.-

e-KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas electronic) dan Izin Masuk Kembali


1. Pengelolaan Pengaduan dilakukan oleh Tim Penanganan Pengaduan yang dibentuk oleh SK Kepala Kantor Nomor: W1IMI.IMI1- PW.06.05-0455

2. Media penerimaan pengaduan terdiri dari :

  • Surel: kanim_bandung@imigrasi.go.id
  • Media Sosial :
    • Twitter : @kanimbandung
    • Facebook : Kantor Imigrasi (Bandung)
    • Instagram : @kantorimigrasibandung

3. Hotline : (022) 7272081

4. Loket Pengaduan (Yankomas)

5. Helpdesk : 0811 226 1111

6. Penanganan pengaduan dilakukan dengan Standar Operasional Prosedur yang telah ditetapkan

7. Kerahasiaan identitas pelapor akan dijaga sesuai dengan Kode Etik Penanganan Pengaduan

















Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "ITAS Perairan (Baru dan Perpanjangan)"