2. Hakim menawarkan kepada para pihak untuk memilih mediator dari daftar mediator yang disediakan.
3. Setelah kedua pihak menyepakati nama mediator, maka sidang ditunda dalam waktu yang ditentukan.
4. Jika proses mediasi telah dilaksanakan, maka persidangan dilanjutkan dengan memperhatikan hasil mediasi.
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Mediasi
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store