Paling lama 10
(sepuluh) hari
kerja sejak
permohonan diterima untuk
mengantisipasi
error system
(tidak
termasuk
persetujuan ke
Kantor
Wilayah dan
Direktorat
Jendral
Imigrasi)
dapat diajukan paling
cepat 3 (tiga) bulan
dan paling lambat
pada hari kerja
sebelum tanggal
jangka waktu Izin
Tinggal Tetap
berakhir
Rp. 6.750.000 per permohonan.
Dengan rincian:
- KITAP: Rp. 5.000.000
- IMK 2 Tahun: Rp.
1.750.000
e-KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap electronic) dan Izin Masuk Kembali
1. Pengelolaan Pengaduan dilakukan oleh Tim Penanganan Pengaduan yang dibentuk oleh SK Kepala Kantor Nomor: W1IMI.IMI1- PW.06.05-0455
2. Media penerimaan pengaduan terdiri dari :
3. Hotline : (022) 7272081
4. Loket Pengaduan (Yankomas)
5. Helpdesk : 0811 226 1111
6. Penanganan pengaduan dilakukan dengan Standar Operasional Prosedur yang telah ditetapkan
7. Kerahasiaan identitas pelapor akan dijaga sesuai dengan Kode Etik Penanganan Pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store