Perpanjangan Izin Tinggal Tetap (ITAP)

  1. 1. Ketentuan mengenai persyaratan sebagaimana pada Pemberian Izin Tinggal Tetap berlaku juga bagi perpanjangan Izin Tinggal Tetap
  2. 2. Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud,untuk perpanjangan Izin Tinggal Tetap juga harus melampirkan Kartu Izin Tinggal Tetap yang lama

  1. 1. Prosedur Pemberian eKITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) berlaku juga bagi Perpanjangan e-KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap)
  2. 2. Izin Tinggal Tetap dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang tidak terbatas

Paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima untuk mengantisipasi error system (tidak termasuk persetujuan ke Kantor Wilayah dan Direktorat Jendral Imigrasi)

dapat diajukan paling cepat 3 (tiga) bulan dan paling lambat pada hari kerja sebelum tanggal jangka waktu Izin Tinggal Tetap berakhir

Rp. 6.750.000 per permohonan. 

Dengan rincian:

                           -  KITAP: Rp. 5.000.000

                           -  IMK 2 Tahun: Rp. 1.750.000

e-KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap electronic) dan Izin Masuk Kembali


1. Pengelolaan Pengaduan dilakukan oleh Tim Penanganan Pengaduan yang dibentuk oleh SK Kepala Kantor Nomor: W1IMI.IMI1- PW.06.05-0455

2. Media penerimaan pengaduan terdiri dari :

  • Surel: kanim_bandung@imigrasi.go.id
  • Media Sosial :
    • Twitter : @kanimbandung
    • Facebook : Kantor Imigrasi (Bandung)
    • Instagram : @kantorimigrasibandung

3. Hotline : (022) 7272081

4. Loket Pengaduan (Yankomas)

5. Helpdesk : 0811 226 1111

6. Penanganan pengaduan dilakukan dengan Standar Operasional Prosedur yang telah ditetapkan

7. Kerahasiaan identitas pelapor akan dijaga sesuai dengan Kode Etik Penanganan Pengaduan

















Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Izin Tinggal Tetap (ITAP)"