2. PASAL 24 Permohonan meminta fotokopi putusan dan penetapan Pengadilan
pada semua tingkat peradilan diajukan kepada Pengadilan Tingkat Pertama.
3. PASAL 25 (1). Petugas infomasi dan dokurnentasi memberikan keterangan
selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak
tanggal permohonan diterima; (2). Keterangan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) berisi : Ada atau tidak infomasi yang dimohonkan dan Diterima
atau ditolak permohonan, baik sebagian atau seluruhnya; (3). Penolakan
permohonan informasi, baik seluruhnya atau sebagian, harus memuat
alasan-alasan; (4). Dalam hal permohonan diterima, keterangan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) memuat pula biaya yang diperlukan.
4. PASAL 26 (1). Petugas informasi dan dokumentasi dapat memperpanjang
waktu pemberian keterangan sebagaimana dimaksud Pasal 25 dalam hal
informasi yang dimohon : ber-volume besar atau tidak secara tegas
dinyatakan sebagai informasi yang terbuka sehingga petugas informasi dan
dokumentasi perlu berkonsultasi dengan penanggungjawab; (2).
Perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak boleh lebih
dari 2 (dua) hari kerja untuk Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan
Tingkat Banding dan 5 (lima) hari kerja untuk Mahkamah Agung.
Tidak dipungut biaya
Informasi berupa hardcopy/cetakan atau lisan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store