Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) menjadi Izin Tinggal Tetap (ITAP)

  1. Persyaratan Umum :
  2. 1. Permohonan Online (Izin Tinggal Online);
  3. 2. Surat permohonan;
  4. 3. Surat Jaminan dari penjamin (bermaterai Rp.10.000,-);
  5. 4. E-KTP + NPWP + KK penjamin;
  6. 5. Surat kuasa + E-KTP penerima kuasa (jika dikuasakan);
  7. 6. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku, visa, tanda masuk dan cap izin tinggal (copy);
  8. 7. Surat keterangan tempat tinggal yang dikeluarkan oleh Dinas kependudukan dan pencatatan sipil;
  9. 8. Kartu izin tinggal terbatas;
  10. 9. Kartu izin tinggal terbatas atau kartu izin tinggal tetap dalam hal penjamin atau penanggung jawab berkewarganegaraan asing;
  11. 10. Pernyataan integrasi kecuali bagi anak yang belum berusia 18 tahun dan belum kawin;
  12. Persyaratan Khusus (Tambahan) :
  13. 1. Bagi wisatawan lanjut usia mancanegara melampirkan persyaratan :
  14. a. NIB, Izin Usaha biro perjalanan wisata yang ditunjuk oleh Kementrian yang menyelenggara kan urusan Pemerintahan dibidang kepariwisataan + foto copy
  15. b. Bukti tersedianya dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama di Indonesia dari lembaga dana pensiun atau Bank di Negara asalnya ataupun di Wilayah Indonesia + foto copy
  16. c. Bukti polis asuransi kesehatan, asuransi kematian + foto copy
  17. d. Bukti tinggal disarana akomodasi yang tersedia selama di Indonesia baik yang diperoleh dengan cara sewa, sewa beli, atau pembelian + foto copy
  18. e. Bukti telah memperkerjakan tenaga informal WNI sebagai pramuwisma, supir, penjaga keamanan, atau tukang kebun + foto copy
  19. f. KITAS yang menunjukan yang bersangkutan telah tinggal lebih dari 3 (tiga) Tahun berturut -turut di wilayah Indonesia
  20. 2. Bagi penanam modal melampirkan :
  21. a. Akta pendirian perusahaan yang memuat kepemilikan modal dan / atau saham dari Orang Asingdi Indonesia + foto copy
  22. b. Surat persetujuan penanaman modal dari BKPM + foto copy
  23. c. Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha, Domisili Perusahaan, SK Kemenkumham, NPWP
  24. 3. Bagi pimpinan tertinggi perusahaan:
  25. a. Rekomendasi Notifikasi Pengguna TKA, RPTKA dan DRPTKA+ foto copy
  26. b. Akta pendirian perusahaan + foto copy
  27. c. Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha, Domisili Perusahaan, SK Kemenkumham, NPWP perusahaan + foto copy
  28. 4. Bagi yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang ITAS melampirkan:
  29. a. Akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris + foto copy dengan catatan usia perkawinan paling singkat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal perkawinan secara saha baik didalam ataupun diluar negeri
  30. b. KITAP suami atau istri + foto copy
  31. 5. Bagi yang melakukan perkawinan campuran dan menggabungkan diri dengan suami atau istri WNI melampirkan:
  32. a. Akta perkawinan / buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris + foto copy
  33. b. Surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil, dalam hal perkawinan dilangsungkan diluar negeri + foto copy
  34. c. Surat keterangan masih terikat perkawinan + foto copy
  35. 6. Bagi anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tua pemegang ITAP melampirkan:
  36. a. Akta kelahiran ybs yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris + foto copy
  37. b. Akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah kecuali Bahasa Inggris + foto copy
  38. c. KITAP ayah dan/atau ibunya + foto copy
  39. 7. Bagi anak berkewarganegaraan asing yang berusia di bawah 18 tahun dan belum kawin dari orang asing yang kawin secara sah dengan WNI melampirkan:
  40. a. Akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris + foto copy
  41. b. Akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris + foto copy
  42. c. Surat bukti lapor perkawinan dari Kantor Pencatatan Sipil, dalam hal perkawinan dilangsungkan diluar negeri + foto copy
  43. 8. Bagi anak berkewarganegaraan asing yang menggabungkan diri dengan orang tua yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan orang tua WNI, melampirkan :
  44. a. Akte kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris + foto copy
  45. b. Akte perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris + foto copy
  46. c. Surat bukti lapor perkawinan dari Kantor Pencatatan Sipil, dalam hal perkawinan dilangsungkan diluar negeri + foto copy
  47. 9. Bagi rohaniawan, melampirkan:
  48. a. Rekomendasi dari Kementrian Agama + foto copy
  49. b. Rekomendasi Notifikasi Pengguna TKA, RPTKA dan DRPTKA+ foto copy
  50. c. Akta pendirian yayasan atau lembaga kerohanian + foto copy
  51. d. KITAS lebih dari 3 (tiga) Tahun berturut -turut
  52. 10. Bagi eks anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih menjadi WNA dan bertempat tinggal di wilayah Indonesiamelampirkan:
  53. a. Bukti pengembalian paspor Indonesia (bagi yang memiliki)
  54. b. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai pencabutan kewarganegara an Republik Indonesia berdasarkan pasal 41 Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegar aan Republik Indonesia (bagi yang memiliki)
  55. c. Bukti pencabutan kartu fasilitas Keimigrasian
  56. 11. Bagi eks Warga Negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di Wilayah Indonesia dan tinggal di Wilayah Indonesia melampirkan:
  57. a. Surat Keterangan Tempat Tinggal orang asing yang bersangkutan
  58. b. Bukti yang menunjukan pernah menjadi Warga Negara ndonesia : akta kelahiran, ijazah, KTP Warga Negara Indonesia, atau Dokumen Perjalanan Republik Indonesia

  1. 1. Pemohon mengisi permohonan online melalui website Izin Tinggal Online;
  2. 2. Pemohon datang ke kantor Imigrasi bersama penjamin;
  3. 3. Petugas mengecek dokumen pemohon, menginput permohonan ke dalam sistem, dan mencetak billing pembayaran;
  4. 4. Pemohon melakukan pembayaran di kantor post atau di Bank yang ditunjuk lalu mengembalikan billing pembayaran kepada petugas;
  5. 5. Petugas menscan semua dokumen ke dalam sistem;
  6. 6. Berkas dikirim ke seksi Inteldakim untuk pemeriksaan keabsahan dokumen, pemeriksaan cekal, pemeriksaan penjamin dan pengawasan lapangan (jika diperlukan);
  7. 7. Pemohon melakukan pengambilan data biometric;
  8. 8. Pengecekan lapangan oleh Inteldakim;
  9. 9. Persetujuan Kepala Kantor, Persetujuan Kanwil, dan Persetujuan Dirjenim;
  10. 10. Permohonan disetujui dan di register oleh petugas melalui sistem;
  11. 11. Pencetakan kartu E-KITAP oleh petugas;
  12. 12. Paspor ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang;
  13. 13. Paspor dan E-KITAP diserahkan kembali kepada pemohon;
  14. 14. Pemindaian dokumen selesai.

Paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima untuk mengantisipa si error system (tidak termasuk persetujuan ke Kantor Wilayah dan Direktorat Jendral Imigrasi)

Diajukan paling lambat 30 hari sebelum jangka waktu izin tinnggal terbatas berakhir

Rp. 6.750.000 per permohonan. 

 Dengan rincian: 

                            - KITAP: Rp. 5.000.000 

                            -IMK 2 Tahun: Rp. 1.750.000

e-KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap electronic) dan Izin Masuk Kembali


1. Pengelolaan Pengaduan dilakukan oleh Tim Penanganan Pengaduan yang dibentuk oleh SK Kepala Kantor Nomor: W1IMI.IMI1- PW.06.05-0455

2. Media penerimaan pengaduan terdiri dari :

  • Surel: kanim_bandung@imigrasi.go.id
  • Media Sosial :
    • Twitter : @kanimbandung
    • Facebook : Kantor Imigrasi (Bandung)
    • Instagram : @kantorimigrasibandung

3. Hotline : (022) 7272081

4. Loket Pengaduan (Yankomas)

5. Helpdesk : 0811 226 1111

6. Penanganan pengaduan dilakukan dengan Standar Operasional Prosedur yang telah ditetapkan

7. Kerahasiaan identitas pelapor akan dijaga sesuai dengan Kode Etik Penanganan Pengaduan

















Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) menjadi Izin Tinggal Tetap (ITAP)"