Paling lama
10 (sepuluh)
hari kerja
sejak
permohonan
diterima
untuk
mengantisipa
si error
system (tidak
termasuk
persetujuan
ke Kantor
Wilayah dan
Direktorat
Jendral
Imigrasi)
Diajukan paling
lambat 30 hari
sebelum jangka
waktu izin tinnggal
terbatas berakhir
Rp. 6.750.000 per permohonan.
Dengan rincian:
- KITAP: Rp. 5.000.000
-IMK 2 Tahun: Rp.
1.750.000
e-KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap electronic) dan Izin Masuk Kembali
1. Pengelolaan Pengaduan dilakukan oleh Tim Penanganan Pengaduan yang dibentuk oleh SK Kepala Kantor Nomor: W1IMI.IMI1- PW.06.05-0455
2. Media penerimaan pengaduan terdiri dari :
3. Hotline : (022) 7272081
4. Loket Pengaduan (Yankomas)
5. Helpdesk : 0811 226 1111
6. Penanganan pengaduan dilakukan dengan Standar Operasional Prosedur yang telah ditetapkan
7. Kerahasiaan identitas pelapor akan dijaga sesuai dengan Kode Etik Penanganan Pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store