3 hari kerja
setelah
pengambilan
biometric.
(kecuali untuk
KITAS ke 5 &
6)
Perpanjangan dapat
diajukan paling cepat
3 bulan dan paling
lambat pada hari
kerja sebelum jangka
waktu izin tinggal
terbatas berakhir.
1) Kitas 2 Tahun : Rp. 3.750.000 sudah termasuk Izin masuk kembali dengan rincian:
- KITAS 2 Tahun : Rp. 2.000.000
- IMK 2 Tahun: Rp. 1.750.000
2) Kitas 1 Tahun: Rp. 2.500.000 sudah termasuk Izin masuk kembali dengan rincian:
- KITAS 1 Tahun : Rp. 1.500.000
- IMK 1 Tahun: Rp. 1.000.000 3.
3) Kitas 6 Bulan : Rp. 1.600.000 sudah termasuk Izin masuk kembali dengan rincian:
- ITAS 6 Bulan : Rp. 1.000.000
-IMK 6 Bulan :
Rp. 600.00
e-KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas electronic) dan Izin Masuk Kembali
1. Pengelolaan Pengaduan dilakukan oleh Tim Penanganan Pengaduan yang dibentuk oleh SK Kepala Kantor Nomor: W1IMI.IMI1- PW.06.05-0455
2. Media penerimaan pengaduan terdiri dari :
3. Hotline : (022) 7272081
4. Loket Pengaduan (Yankomas)
5. Helpdesk : 0811 226 1111
6. Penanganan pengaduan dilakukan dengan Standar Operasional Prosedur yang telah ditetapkan
7. Kerahasiaan identitas pelapor akan dijaga sesuai dengan Kode Etik Penanganan Pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store