Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas (ITAS)

  1. 1. Ketentuan mengenai persyaratan sebagaimana pada Pemberian ITAS, berlaku juga bagi perpanjangan ITAS, khusus bagi tenaga ahli melampirkan IMTA
  2. 2. Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam point 1 untuk perpanjangan ITAS juga harus melampirkan KITAS yang lama
  3. 3. KITAS Online
  4. 4. Surat Keterangan Tempat Tinggal SKTT yang dikeluarkan oleh Disdukcapil

  1. 1. Pemohon mengisi permohonan online melalui website Izin Tinggal Online;
  2. 2. Pemohon datang ke kantor Imigrasi bersama penjamin;
  3. 3. Petugas mengecek dokumen pemohon, menginput permohonan ke dalam sistem, dan mencetak billing pembayaran;
  4. 4. Pemohon melakukan pembayaran di kantor post atau di Bank yang ditunjuk lalu mengembalikan billing pembayaran kepada petugas;
  5. 5. Petugas menscan semua dokumen ke dalam sistem;
  6. 6. Berkas dikirim ke seksi Inteldakim untuk pemeriksaan keabsahan dokumen, pemeriksaan cekal, pemeriksaan penjamin dan pengawasan lapangan (jika diperlukan);
  7. 7. Pemohon melakukan pengambilan data biometric;
  8. 8. Persetujuan kakanim, persetujuan kakanwil (untuk kitas ke 5 dan ke 6)
  9. 9. Permohonan disetujui dan di register oleh petugas melalui sistem;
  10. 10. E-KITAS dikirim ke email pemohon melalui sistem;
  11. 11. Paspor ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang;
  12. 12. Paspor diserahkan kembali kepada pemohon;
  13. 13. Pemindaian dokumen selesai.

3 hari kerja setelah pengambilan biometric. (kecuali untuk KITAS ke 5 & 6)

Perpanjangan dapat diajukan paling cepat 3 bulan dan paling lambat pada hari kerja sebelum jangka waktu izin tinggal terbatas berakhir.

1)  Kitas 2 Tahun : Rp. 3.750.000 sudah termasuk Izin masuk kembali dengan rincian: 

            - KITAS 2 Tahun : Rp. 2.000.000 

            - IMK 2 Tahun: Rp. 1.750.000 

2)  Kitas 1 Tahun: Rp. 2.500.000 sudah termasuk Izin masuk kembali dengan rincian: 

               - KITAS 1 Tahun : Rp. 1.500.000 

               - IMK 1 Tahun: Rp. 1.000.000 3.

3)  Kitas 6 Bulan : Rp. 1.600.000 sudah termasuk Izin masuk kembali dengan rincian: 

                - ITAS 6 Bulan : Rp. 1.000.000 

                -IMK 6 Bulan : Rp. 600.00

e-KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas electronic) dan Izin Masuk Kembali

1. Pengelolaan Pengaduan dilakukan oleh Tim Penanganan Pengaduan yang dibentuk oleh SK Kepala Kantor Nomor: W1IMI.IMI1- PW.06.05-0455

2. Media penerimaan pengaduan terdiri dari :

  • Surel: kanim_bandung@imigrasi.go.id
  • Media Sosial :
    • Twitter : @kanimbandung
    • Facebook : Kantor Imigrasi (Bandung)
    • Instagram : @kantorimigrasibandung

3. Hotline : (022) 7272081

4. Loket Pengaduan (Yankomas)

5. Helpdesk : 0811 226 1111

6. Penanganan pengaduan dilakukan dengan Standar Operasional Prosedur yang telah ditetapkan

7. Kerahasiaan identitas pelapor akan dijaga sesuai dengan Kode Etik Penanganan Pengaduan















Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas (ITAS)"