Layanan Inovasi Setelah Perceraian Rubah Akta dan Status Identitas (INSPIRASI)

  1. Membawa KTP asli
  2. Membawa Kartu Keluarga Asli
  3. Putusan yang telah berkekuatan Hukum Tetap dibuktikan dengan AKTA Cerai atau Salinan Penetapan

  1. Pada saat Pendaftaran Perkara Petugas akan menanyakan Domosili dan kesediaan para pihak untuk dimasukkan pada layanan Inspirasi
  2. Petugas penerimaan mengumpulkan KTP, KK dan KIA yang lama serta formulir perubahan admin induk kedalam berkas perkara
  3. Setelah perkara persidangan putus dan telah berkekuatan hukum tetap Panmud Gugatan/Petugas penyerahan produk mengirimkan berkas kelengkapan ke Disdukcapil
  4. Setelah menerima berkas kelengkapan, Disdukcapil memproses pembuatan KTP dan KK dengan status yang baru atau KIA untuk yang mempunyai balita
  5. KTP, KIA dan Kartu Keluarga yang baru dapat diserahkan kepada pihak yang bersangkutan

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

KTP, KIA dan Kartu Keluarga (dalam status identitas baru)

085346150771
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store