Data Kependudukan

  1. Surat permohonan kepada Kepala Dinas dengan menyertakan maksud dan tujuan penggunaan Data Agregat Kependudukan
  2. Kartu Identitas

  1. Berkas permohonan masuk, diterima oleh petugas
  2. Petugas menulis di lembar disposisi untuk dinaikkan Kadin
  3. Kadin memberi disposisi
  4. Menerima disposisi dan surat pemohonan
  5. Menerima surat dan menyiapkan data kependudukan
  6. Menyerahkan data kependudukan kepada pemohon
  7. Menerima data

1 Hari


  1. Berkas permohonan masuk, diterima oleh petugas
  2. Petugas menulis di lembar disposisi untuk dinaikkan Kadin
  3. Kadin memberi disposisi
  4. Menerima disposisi dan surat pemohonan
  5. Menerima surat dan menyiapkan data kependudukan
  6. Menyerahkan data kependudukan kepada pemohon
  7. Menerima data

Tidak dipungut biaya

Data kependudukan


Email : disdukcapil.okutimur@gmail.com

No Call Center : 081367430886


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store