Penerbitan Akta Pengangkatan Anak

  1. Salinan putusan pengadilan;
  2. Kutipan akta kelahiran anak;
  3. Kartu Keluarga orang tua angkat;
  4. KTP-EL

  1. Berkas permohonan masuk, diterima oleh petugas loket
  2. Melakukan checklist kelengkapan berkas dan pencatatan ke buku agenda pendaftaran, setelah selesai berkas diteruskan ke Kasi
  3. Pengentrian data ke dalam database dan mencetak draf surat keterangan
  4. Memverifikasi berkas, meneliti draf surat keterangan dan membubuhkan paraf
  5. Memverifikasi ulang berkas, meneliti draf surat keterangan dan membubuhkan paraf
  6. Menandatangani surat keterangan secara manual
  7. Menyerahkan surat keterangan kepada pemohon
  8. Menerima surat keterangan

1 Hari


  1. Berkas permohonan masuk, diterima oleh petugas loket
  2. Melakukan checklist kelengkapan berkas dan pencatatan ke buku agenda pendaftaran, setelah selesai berkas diteruskan ke Kasi
  3. Pengentrian data ke dalam database dan mencetak draf surat keterangan
  4. Memverifikasi berkas, meneliti draf surat keterangan dan membubuhkan paraf
  5. Memverifikasi ulang berkas, meneliti draf surat keterangan dan membubuhkan paraf
  6. Menandatangani surat keterangan secara manual
  7. Menyerahkan surat keterangan kepada pemohon
  8. Menerima surat keterangan

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Keterangan Pengesahan Anak


Email : disdukcapil.okutimur@gmail.com

No Call Center : 081367430886


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store