1. Pendaftaran 1 hari.
2. Panggilan sidang minimal 3 hari sebelum sidang
3. Persidangan 1 hari (berapa banyak persidangan ditentukan sesuai kondisi)
Jangka waktu persidangan tidak dapat dipastikan, karena setiap perkara
memiliki permasalahan yang berbeda-beda.
Namun PA Pariaman
berkomitmen dan memiliki target untuk dapat menyelesaikan perkara dalam
waktu kurang dari 30 hari sejak pendaftaran perkara
RINCIAN BIAYA PENETAPAN AHLI WARIS
(BILA PERKARA DIDAFTARKAN SECARA E-COURT MAKA BIAYA DITENTUKAN OLEH APLIKASI)
Panggilan Para Pihak
2x panggilan tiap pemohon
(Jika perkara secara E-Court, maka biaya panggilan untuk pemohon GRATIS)
*Biaya Panggilan Pemohon disesuaikan dengan Radius Biaya Panggilan
Radius Biaya Panggilan (Jika Para Pihak berada di wilayah Kota/Kab Pariaman)
Radius I = Rp 70.000,-
Radius II = Rp 80.000,-
Radius III = Rp 90.000,-
*Radius
dihitung berdasarkan wilayah tempat tinggal para pihak, jika para pihak
tinggal diluar wilayah kota/kab Pariaman maka akan menggunakan radius
panggilan pengadilan agama ditempat para pihak tinggal.
*Radius biaya panggilan Pengadilan Agama Pariaman dapat diakses melalui website Pengadilan Agama Pariaman.
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
PNBP Pendaftaran = Rp 30.000,-
PNBP Pemberkasan / ATK = RP 50.000,-
PNBP Relaas Panggilan pertama para pihak = Rp 10.000,- / pihak
Redaksi = Rp 10.000,-
Materai = Rp 10.000,-
Salinan Penetapan Penetapan Ahli Waris (Salinan tersebut dapat diunduh di https://putusan3.mahkamahagung.go.id/search.html atau melalui SIPP Pengadilan Agama Pariaman : https://sipp.pa-pariaman.go.id)
Pengadilan Agama Pariaman kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan para pencari keadilan, sehingga dapat menimbulkan keluhan-keluhan. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Pariaman dan Pengadilan Agama Pariaman akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.
Cara penyampaian pengaduan ke Pengadilan Agama Pariaman :
Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Pariaman menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store