Surat Pengantar Perceraian

  1. Surat Pengantar dari RT
  2. Fotocopy akta nikah
  3. Fotocopy KK dan KTP-el penggugat dan tergugat

  1. Pemohon datang ke loket pelayanan umum Kelurahan Bulakrejo
  2. Pelayanan Umum / P3N melakukan verifikasi berkas permohonan
  3. Input data pada aplikasi yang disediakan / komputer
  4. Pencetakan surat
  5. Penandatangan surat
  6. Penyerahan surat

Penelitian/Verifikasi dan mediasi Berkas  11 Menit

Mengagenda permohonan 1 Menit

Mengetik Surat Pengantar 2 Menit

Penandatanganan Surat 1 Menit



Tidak dipungut biaya

surat pengantar perceraian

Masyarakat langsung memberikan aduan ke kotak aduan yang disediakan oleh Pemerintah Kelurahan Bulakrejo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Perceraian"