Penerbitan Surat Keterangan Penggantian Identitas

  1. Fotokopi Kartu Keluarga
  2. Foto Berwarna Ukuran 4 x 6

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Petugas front office (pendaftaran) menerima dan meneliti kelengkapan persyaratan
  3. Operator menginput data dan pengetikan surat keterangan pengganti identitas
  4. Kasi/Kabid memeriksa surat keterangan pengganti identitas
  5. Operator mencetak surat keterangan pengganti identitas
  6. Kepala Dinas menandatangani surat keterangan pengganti identitas
  7. Petugas front office meregistrasi dan menyerahkan surat keterangan pengganti identitas
  8. Pemohon menerima surat keterangan pengganti identitas

1 Hari


  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Petugas front office (pendaftaran) menerima dan meneliti kelengkapan persyaratan
  3. Operator menginput data dan pengetikan surat keterangan pengganti identitas
  4. Kasi/Kabid memeriksa surat keterangan pengganti identitas
  5. Operator mencetak surat keterangan pengganti identitas
  6. Kepala Dinas menandatangani surat keterangan pengganti identitas
  7. Petugas front office meregistrasi dan menyerahkan surat keterangan pengganti identitas
  8. Pemohon menerima surat keterangan pengganti identitas

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pengganti Identitas


Email : disdukcapil.okutimur@gmail.com

No Call Center : 081367430886


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Penggantian Identitas"