Surat Pengantar Pembuatan Akta Kematian

  1. Surat Pengantar dari RT
  2. Surat keterangan kematian dari dokter / rumah sakit
  3. KTP-el dan KK asli almarhum/ah
  4. Fotocopy KTP-el pemohon
  5. Fotocopy KTP-el 2 orang saksi
  6. Surat kuasa bermaterai Rp10.000,- bagi permohonan yang tidak diajukan keluarga/ahli waris dan fotocopy KTP-el yang diberi kuasa

  1. Pemohon datang ke loket pelayanan umum
  2. Pelayanan umum melakukan verifikasi berkas permohonan
  3. Mengisi formulir
  4. Input data pada aplikasi yang disediakan / komputer
  5. Pencetakan surat
  6. Penandatangan surat
  7. Penyerahan surat

Penelitian/Verifikasi Berkas  3 Menit

Mengisi Formulir 8 Menit

Mengagenda permohonan 1 Menit

Mengetik Surat Pengantar 2 Menit

Penandatanganan Surat 1 Meni

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Akta Kematian

Masyarakat langsung memberikan aduan ke kotak aduan yang disediakan oleh Pemerintah Kelurahan Bulakrejo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pembuatan Akta Kematian"