Penerbitan Akta Pengesahan Anak

  1. Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap
  2. Salinan penetapan pengadilan
  3. Kutipan Akta kelahiran
  4. Kutipan Akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak
  5. KK orang tua
  6. KTP-el

  1. Pemohon membawa dan menyerahkan berkas sesuai persyaratan ke Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
  2. Pemohon mengambil nomor antrian
  3. Petugas Loket menerima berkas pemohon untuk memverifikasi dan memvalidasi
  4. setelah petugas loket selesai memverifikasi dan memvalidasi berkas yang dibawa pemohon, kemudian diserahkan ke petugas operator
  5. Petugas operator menerima berkas dari petugas loket untuk memverifikasi dan memvalidasi dengan menggunakan aplikasi SIAK
  6. Setelah petugas operator memverifikasi dan memvalidasi berkas kemudian dilakukan pengajuan untuk penerbitan Akta dengan mengunakan tanda tangan Elektronik
  7. Petugas operator memberikan tanda terima (resi) kepada pemohon sebagai tanda bukti bawa berkas pemohon telah diproses. Di tanda terima (resi) berisi tanggal pengambilan berkas yang dimohonkan
  8. Setelah Petugas Operator mencetak Akta yang telah diproses, maka akan diserahkan ke seksi yang menangani pelayanan pencatatan sipil
  9. Seksi meneliti dan mencocokan hasil cetakan Akta dengan berkas pemohon
  10. Kemudian Akta yang telah dicetak dan diteliti / dicocokan maka akan diserahkan ke petugas loket distribusi untuk diserahkan kepemohon
  11. Petugas loket distribusi menerima Akta dari seksi untuk diserahkan ke pemohon
  12. Pemohon datang ke kantor untuk pengambilan Akta yang telah diurus dengan memperlihatkan tanda terima (resi) kepada petugas loket distribusi
  13. Petugas loket distribusi menyerahkan Akta kepada pemohon
  14. Pemohon menerima Akta

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Anak

Segala bentuk pengaduan mengenai Kependudukan dan Pencatatan sipil diharapkan langsung ke Loket pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online