Surat Pengantar Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)

  1. Surat Pengantar dari RT
  2. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
  3. Fotocopy Akta Kelahiran atau Akta Nikah (bagi yang sudah kawin atau pernah kawin)
  4. Fotocopy KK
  5. Surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan
  6. Mengisi formulir F-1.21 bagi yang belum pernah memiliki data kependudukan

  1. Pemohon datang ke loket pelayanan umum Kelurahan Bulakrejo
  2. Pelayanan umum melakukan verifikasi berkas permohonan
  3. Mengisi formulir
  4. Input pada pada komputer
  5. Pencetakan surat
  6. Penandatangan surat
  7. Penyerahan surat

Penelitian/Verifikasi Berkas  3 Menit

Mengisi Formulir 3 Menit

Mengagenda permohonan 1 Menit

Mengetik Surat Pengantar 2 Menit

Penandatanganan Surat 1 Menit


Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar

Masyarakat langsung memberikan aduan ke kotak aduan yang disediakan oleh Pemerintah Kelurahan Bulakrejo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)"