Pendaftaran Dispensasi Nikah

  1. Surat Permohonan menggunakan Kertas A4
  2. Fotokopi KTP Pemohon (Kedua Orangtua/Wali)
  3. Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon
  4. Fotokopi Buku Nikah Pemohon
  5. Fotokopi KTP Anak dan atau Akte Kelahiran Anak [Jangan dipotong]
  6. Fotokopi KTP dan atau Akte Kelahiran Calon Suami/Istri [Jangan dipotong]
  7. Fotokopi Ijazah Terakhir dan atau Surat Keterangan Masih Sekolah
  8. Surat Penolakan dari KUA
  9. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas
  10. -

  1. Pemohon menyampaikan permohonan kepada Ketua Pengadilan Agama Pangkalpinang, Pengadilan Agama Pangkalpinang mendaftarkan Permohonan dan memberi Nomor Perkara setelah Pemohon membayar panjar biaya perkara yang besarnya sudah ditentukan dalam SKUM.
  2. Petugas Layanan Pendaftaran menaksir panjar biaya perkara sesuai dengan SK Panjar Biaya Perkarayang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan yang kemudian dicetak dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), pihak Pemohon membayar sesuai jumlah yang tertera didalam (SKUM);
  3. Pemohon menerima Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dari petugas loket Pendaftaran yang berisi informasi mengenai rincian panjar biaya perkara yang harus dibayar;
  4. Pemohon melakukan pembayaran biaya perkara melalui loket Bank BRI Cabang Pangkalpinang yang terdapat di PTSP Pengadilan Agama Pangkalpinang
  5. Pemohon menyerahkan bukti pembayaran berikut SKUM kepada Loket Pembayaran untuk diberi tanda Lunas;
  6. Pemohon menerima satu Salinan Surat Permohonan yang sudah diberi nomor perkara oleh Petugas

20 Menit

Biaya Panjar berdasarkan radius/wilayah panggilan

Pendaftaran Dispensasi Nikah


  1. Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Penajam dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id)

     2. Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Pangkalpinang


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Dispensasi Nikah"