Legalisir

  1. Fotocopy KTP-EL pemohon
  2. Asli Surat/Dokumen yang akan dilegalisir
  3. Fotokopy Surat/dokumen yang akan dilegalisir

  1. Pemohon membawa kelengkapan berkas persyaratan kepada Petugas Pelayanan di meja pelayanan
  2. Petugas Pelayanan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan dan asli Surat/Dokumen yang akan dilegalisir apabila berkas persyaratan lengkap dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Tata Pemerintahan
  3. Kepala Seksi Tata Pemerintahan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan, membubuhkan paraf persetujuan dan menyampaikan kepada Lurah melalui Petugas Pelayanan
  4. Lurah menandatangani Fotokopi Surat/Dokumen
  5. Petugas Pelayanan memberikan nomor registrasi, membubuhkan stempel dan menyerahkan fotocopy surat/dokumen yang telah dilegalisir kepada pemohon
  6. Pemohon menerima surat/dokumen yang ditandatangani/diLegalisir Lurah
  7. Pemohon mengisi kuisioner SKM

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Legalisir

  1. E-mail  : kelurahanpamusian@gmail.com
  2. Facebook : Kantor Kelurahan Pamusian
  3. Instagram : kelurahan_pamusian
  4. HP : 0851-8201-0807
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir"