Pendaftaran Cerai Gugat

  1. Asli Kutipan Buku Nikah/ Duplikat Akta Nikah;
  2. Fotocopy Kutipan Buku Nikah Asli atau Duplikat (bermaterai 10.000, cap stempel POS @1 lembar); menggunakan Kertas A4
  3. Asli KTP Penggugat/Pemohon / Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa/Lurah; menggunakan Kertas A4
  4. Surat Izin dari Atasan (untuk PNS, TNI, Polri dan Perangkat Desa);
  5. Surat Keterangan Ghoib dari Kepala Desa jika tergugat/termohon tidak diketahui alamatnya dengan jelas;
  6. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan.
  7. Surat Gugatan (7 Rangkap). menggunakan Kertas A4
  8. Membayar Panjar Biaya Perkara
  9. Wajib mengetahui a!amat lengkap Termohon (jalan/gang/RT/RW/kel./kec./kota/kab/prov)

  1. Penggugat mengajukan gugatannya kepada Ketua Pengadilan Agama Pangkalpinang, Pengadilan Agama Pangkalpinang mendaftarkan gugatan dan memberi Nomor Perkara setelah Penggugat membayar panjar biaya perkara yang besarnya sudah ditentukan dalam SKUM
  2. Penggugat yang tidak dapat membaca dan menulis, dapat mengajukan gugatannya secara lisan dihadapan Ketua Pengadilan Agama Pangkalpinang dan wajib dicatat oleh Pengadilan;
  3. Petugas Layanan Pendaftaran menaksir panjar biaya perkara sesuai dengan SK Panjar Biaya Perkara yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan yang kemudian dicetak dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), pihak Penggugat/Pemohon membayar sesuai jumlah yang tertera didalam (SKUM);
  4. Bagi masyarakat tidak mampu dapat mengajukan permohonan perkara secara Prodeo (Cuma-Cuma) kepada Pengadilan Agama Pangkalpinang Kelas IA;
  5. Penggugat menerima Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dari petugas loket Pendaftaran yang berisi informasi mengenai rincian panjar biaya perkara yang harus dibayar;
  6. Penggugat melakukan pembayaran biaya perkara melalui Bank BRI
  7. Penggugat menyerahkan bukti pembayaran berikut SKUM kepada Loket Pembayaran untuk diberi tanda Lunas;
  8. Penggugat menerima satu Salinan Surat Gugatan/Permohonan yang sudah diberi nomor perkara oleh Petugas

20 Menit

Biaya Panjar berdasarkan radius/wilayah panggilan

Salinan Surat Gugatan/Permohonan


  1. Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Penajam dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id)

     2. Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Cerai Gugat"