Surat Keterangan

  1. 1. Membawa surat Pengantar RT
  2. 2. Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. 3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  4. 4. Dokumen pendukung
  5. 5. Fotokopi surat/alas Hak Tanah yang hilang, hilang khusus keterangan kehilangan Alas hak tanah
  6. 6. Surat pemyataan pemilik tanah bahwa fisik tanah dikuasai, tdk sedang dlm sengketa tidak sedang alam jaminan atau tidak di perjualbelikan kepada pihak manapun, bermatrai dan diketahui RT, khusus keterangan kehilangan alas hak tanah
  7. 7.Bukti pembayaran PBB thn terakhir, khusus keterangan kehilangan alas hak tanah

  1. 1. Pemohon membawa kelengkapan berkas persyaratan kepada Petugas Pelayanan di meja pelayanan
  2. 2. Petugas Pelayanan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan, menyiapkan Surat Keterangan sesuai keperluan apabila berkas persyaratan lengkap dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Tata Pemerintahan
  3. 3. Kepala Seksi Tata Pemerintahan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan, membubuhkan paraf persetujuan dan menyampaikan kepada Lurah melalui Petugas Pelayanan
  4. 4. Lurah menandatangani Surat Keterangan
  5. 5. Petugas Pelayanan memberikan nomor registrasi, membubuhkan stempel dan menyerahkan Surat Keterangan kepada Pemohon
  6. 6. Pemohon menerima Surat Keterangan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

Kantor Kelurahan Pamusian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan"