Surat Keterangan Domisili

  1. 1. Persyaratan untu WNI :
  2. a. Membawa Surat Pengantar RT
  3. b. Membawab Fotocopy KTP - EL pemohon
  4. c. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  5. d. Fotokopi Surat Penugasan dari Instansi/Perusahaan/Organisasi Perusahaan/ Lembaga (jika ada)
  6. 2. Persyaratan untuk Orang Asing :
  7. a. Membawa Surat Pengantar RT
  8. b. Dokumen Pendukung Pengisiaan Biodata Penduduk Orang Asing
  9. c. Kartu Izin Tinggal Terbatas

  1. 1. Pemohon membawa kelengkapan berkas persyaratan kepada Petugas Pelayanan di meja pelayanan,
  2. 2. Petugas Pelayanan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan, membuat Surat Keterangan Domisili apabila berkas persyaratan lengkap dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Tata Pemrintahan
  3. 3. Kepala Seksi Tata Pemerintahan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan, membubuhkan paraf persetujuan dan menyampaikan kepada Lurah melalui Petugas Pelayanan
  4. 4. Lurah menandatangani Surat Keterangan Domisili
  5. 5. Petugas Pelayanan memberikan nomor registrasi, membubuhkan stempel dan menyerahkan kepada Pemohon
  6. 6. Pemohon menerima Surat Keterangan Domisili

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Domisili

Kantor Kelurahan Pamusian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Domisili"