Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Membawa Fotokopi KTP-EL pewaris
  2. Fotocopy Kartu Keluarga pewaris
  3. Membawa fotocopy buku nikah/akta perkawinan pewaris
  4. Membawa fotocopy surat keterangan kematian/akta kematian
  5. Membawa fotocopy KTP-EL para ahli waris
  6. Membawa fotocopy kartu keluarga para ahli waris
  7. Membawa fotocopy akta kelahiran para ahli waris
  8. Surat pernyataan ahli waris yang ditandatangani para ahli waris atau ditandatangani minimal 2 (dua) ahli waris apabila ahli waris lebih dari 2 (dua) orang dewasa, bukan anak-anak dan berdomisili diluar Kota Tarakan, bermaterai dan diketahui RT
  9. Pengantar RT setempat

  1. Pemohon membawa kelengkapan berkas persyaratan kepada Petugas Pelayanan di meja pelayanan
  2. Petugas Pelayanan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan, membuat Surat Keterangan Ahli Waris apabila berkas persyaratan lengkap dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Tata Pemerintahan
  3. Kepala Seksi Tata Pemerintahan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan, membubuhkan paraf persetujuan dan menyampaikan kepada Lurah melalui Petugas Pelayanan
  4. Lurah menandatangani Surat Keterangan Ahli Waris
  5. Petugas Pelayanan memberikan nomor registrasi, membubuhkan stempel dan menyerahkan kepada Pemohon
  6. Pemohon menerima Surat Keterangan Ahli Waris
  7. Pemohon mengisi kuisioner SKM

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

  1. E-mail  : kelurahanpamusian@gmail.com
  2. Facebook : Kantor Kelurahan Pamusian
  3. Instagram : kelurahan_pamusian
  4. HP : 0851-8201-0807
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Ahli Waris"