Pindah Antar Kabupaten/kota dalam satu provinsi

  1. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. KTP-el

  1. Pemohon membawa dan menyerahkan berkas sesuai persyaratan ke Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
  2. Pemohon mengambil nomor antrian
  3. Petugas Loket menerima berkas pemohon untuk memverifikasi dan memvalidasi
  4. setelah petugas loket selesai memverifikasi dan memvalidasi berkas yang dibawa pemohon, kemudian diserahkan ke petugas operator
  5. Petugas operator menerima berkas dari petugas loket untuk memverifikasi dan memvalidasi dengan menggunakan aplikasi SIAK
  6. Setelah petugas operator memverifikasi dan memvalidasi berkas kemudian dilakukan pengajuan untuk penerbitan Surat Keterangan Pindah dengan mengunakan tanda tangan Elektronik
  7. Petugas operator memberikan tanda terima (resi) kepada pemohon sebagai tanda bukti bawa berkas pemohon telah diproses. Di tanda terima (resi) berisi tanggal pengambilan berkas yang dimohonkan
  8. Setelah Petugas Operator mencetak Surat Keterangan Pindah yang telah diproses, maka akan diserahkan ke seksi yang penangani pelayanan kependudukan
  9. Seksi meneliti dan mencocokan hasil cetakan Surat Keterangan Pindah dengan berkas pemohon
  10. Kemudian Surat Keterangan Pindah yang telah dicetak dan diteliti / dicocokan maka akan diserahkan ke petugas loket distribusi untuk diserahkan kepemohon
  11. Petugas loket distribusi menerima Surat Keterangan Pindah dari seksi untuk diserahkan ke pemohon
  12. Pemohon datang ke kantor untuk pengambilan Surat Keterangan Pindah yang telah diurus dengan memperlihatkan tanda terima (resi) kepada petugas loket distribusi
  13. Petugas loket distribusi menyerahkan Surat Keterangan Pindah kepada pemohon
  14. Pemohon menerima Surat Keterangan Pindah

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Keterangan Kependudukan

Segala bentuk pengaduan mengenai Kependudukan dan Pencatatan sipil diharapkan langsung ke Loket pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pindah Antar Kabupaten/kota dalam satu provinsi"