Penerbitan KIA Hilang/rusak

  1. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap
  2. KIA Lama (bagi yang rusak)
  3. surat keterangan hilang dari kepolisian (bagi yang hilang)
  4. Fotocopy Kartu keluarga (KK)

  1. Pemohon membawa dan menyerahkan berkas sesuai persyaratan ke Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
  2. Pemohon mengambil nomor antrian
  3. Petugas Loket menerima berkas pemohon untuk memverifikasi dan memvalidasi
  4. setelah petugas loket selesai memverifikasi dan memvalidasi berkas yang dibawa pemohon, kemudian diserahkan ke petugas operator
  5. Petugas operator menerima berkas dari petugas loket untuk memverifikasi dan memvalidasi dengan menggunakan aplikasi SIAK
  6. Petugas operator memberikan tanda terima (resi) kepada pemohon sebagai tanda bukti bawa berkas pemohon telah diproses. Di tanda terima (resi) berisi tanggal pengambilan berkas yang dimohonkan
  7. Petugas operator menyerahkan berkas yang telah diverifikasi dan divalidasi kepada petugas percetakan KIA
  8. Setelah petugas telah mencetak KIA yang telah diproses, maka akan diserahkan ke seksi yang penangani pelayanan kependudukan
  9. Seksi meneliti dan mencocokan hasil cetakan KIA dengan berkas pemohon
  10. Kemudian KIA yang telah dicetak dan diteliti / dicocokan maka akan diserahkan ke petugas loket distribusi untuk diserahkan kepemohon
  11. Petugas loket distribusi menerima KIA dari seksi untuk diserahkan ke pemohon
  12. Pemohon datang ke kantor untuk pengambilan KIA yang telah diurus dengan memperlihatkan tanda terima (resi) kepada petugas loket distribusi
  13. Petugas loket distribusi menyerahkan KIA kepada pemohon
  14. Pemohon menerima KIA

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerbitan KIA


Segala bentuk pengaduan mengenai Kependudukan dan Pencatatan sipil diharapkan langsung ke Loket pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online