Pelayanan Pindah - Datang Dalam Satu Desa/Kelurahan

  1. Formulir Pindah - Datang (F-04/Dafduk dan F-06/Dafduk)
  2. Asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
  3. Asli Kartu Keluarga (KK)

  1. Pemohon Mengisi dan Melampirkan Formulir beserta Dokumen Persyaratan lainnya kemudian menyerahkan ke Petugas Pelayanan/Operator
  2. Petugas Pelayanan/Operator Menerima Formulir dan Persyaratannya untuk diperiksa
  3. Jika dinyatakan lengkap dan benar, Petugas Pelayanan/Operator menginput ke dalam Database dan melakukan Approve serta pengajuan TTE
  4. Petugas Pelayanan/Operator Melakukan Pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
  5. Petugas Pelayanan/Operator kemudian mengarsipkan Dokumen Persyaratan
  6. Pemohon menerima Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Pengganti yang memuat Alamat Baru
  7. Penduduk Melaporkan kepada Kepala Desa Atas Perubahan Data Kependudukannya.

Jangka waktu penyelesaian Dokumen diasumsikan jika yang bersangkutan telah terdaftar dalam Database Kependudukan

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Keterangan Kependudukan

Jika terdapat Keluhan atau hal yang ingin ditanyakan, penduduk dapat melaoprkan atau menghubungi Petugas Pengaduan pada loket pelayanan pengaduan atau dapat pula meghubungi Nomor WhatsApp yang disediakan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pindah - Datang Dalam Satu Desa/Kelurahan"