Pelayanan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Rusak/Cacat

  1. Formulir Penggantian Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. KTP Lama yang Rusak/Cacat
  3. Foto Copy KK yang memuat NIK Pemohon

  1. Pemohon Mengisi dan Melampirkan Formulir beserta Dokumen Persyaratan lainnya kemudian menyerahkan ke Petugas Pelayanan/Operator.
  2. Petugas Pelayanan/Operator Menerima Formulir dan Persyaratannya untuk diperiksa.
  3. Jika dinyatakan lengkap dan benar, Petugas Pelayanan/Operator mencetak Kartu Tanda Penduduk Elektonik (e-KTP).
  4. Petugas Pelayanan/Operator Mengarsipkan Dokumen Persyaratan.
  5. Pemohon menerima e-KTP Baru sebagai pengganti e-KTP yang Rusak/Cacat

Jangka waktu penyelesaian Dokumen diasumsikan jika yang bersangkutan telah terdaftar dalam Database Kependudukan

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk Elektonik (e-KTP)

Jika terdapat Keluhan atau hal yang ingin ditanyakan, penduduk dapat melaoprkan atau menghubungi Petugas Pengaduan pada loket pelayanan pengaduan atau dapat pula meghubungi Nomor WhatsApp yang disediakan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Rusak/Cacat"